PDIP diduga bermain politik uang di Masjid, Bawaslu bakal selidiki!

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:36 WIB
Amplop PDIP yang dibagikan ke jemaah Tarawih. (Twitter/ @aiek_speechless)
Amplop PDIP yang dibagikan ke jemaah Tarawih. (Twitter/ @aiek_speechless)

RekanMedia.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga melakukan praktik politik uang di wilayah Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, akan menindak temuan tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Temuan tersebut merujuk kepada amplop merah berlogo PDIP beserta foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang disebar di sebuah Masjid di Sumenep, Madura, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Imbas diendorse Jokowi, elektabilitas Prabowo naik 2 persen di Pilpres 2024

"Lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tegas Rahmat Bagja di DPR RI, Senin 27 Maret 2023.

"Itu untuk menjaga kondusivitas masa kampanye," sambungnya.

Bagja mengaku, bahwa pihaknya bersama Bawaslu Sumenep akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PDIP.

Jika terbukti, nantinya akan dikenakan sanksi pelanggaran administrasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

"Pelanggaran administrasi (kalau terbukti). Kami bukan (menelusuri) politik uangnya, karena politik uang ada di masa kampanye," kata Rahmat.

Baca Juga: Betapa angkernya Indonesia di Piala Asia 2023 jika pemain naturalisasi ini bergabung dengan Timnas

Sebelumnya, akun Twitter @PartaiSocmed membagikan video bergambar seseorang yang sedang memberi amplop merah PDIP lengkap dengan logo kepala banteng kepada jemaah di sebuah masjid atau tempat ibadah.

Dalam amplop yang tergambar di dalam video tersebut, terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

Balasan warganet dalam tautan cuitan tersebut juga memperlihatkan isi amplop yang berisi Rp300 ribu, terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu. ***

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X