KPU beri dua syarat ke Partai Prima agar lolos verifikasi Pemilu 2024

- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:55 WIB
Anggota KPU August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), dan Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).(Antara/Tri Meilani Ameliya)
Anggota KPU August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), dan Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).(Antara/Tri Meilani Ameliya)

RekanMedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua syarat utama kepada Rakyat Adil Makmur (Prima) agar bisa lolos verifikasi administrasi (vermin) dan terdaftar secara resmi sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dua syarat utama itu diantaranya Partai Prima harus melengkapi beberapa syarat administrasi di dua provinsi Indonesia.

"Kekurangan partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu di dua provinsi. Nanti kami minta Partai Prima untuk memerbaikinya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Amalan yang dilakukan wanita haid saat Ramadan, bagaimana dengan membaca Al-Quran?

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengakui, bahwa partainya tidak memenuhi syarat keanggotaan di delapan kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Papua dan Riau.

"Dari 8 kabupaten/kota itu sebenarnya hanya kurang sekitar 154 dokumen keanggotaan," kata Dominggus usai rapat teknis dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Kami sudah menyiapkan 154 dokumen yang kurang tersebut dan kami sudah sepakat dengan KPU untuk mempercepat proses penyerahan dokumen," sambungnya.

Baca Juga: Ternyata buka puasa di Transjakarta diperbolehkan, ini syaratnya

Dia mengatakan, KPU bakal membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Prima mulai hari ini pukul 18.00 WIB.

Adapun durasi penyerahan dokumen diperpendek menjadi 4x24 jam, meski Bawaslu memberikan waktu maksimal 10x24 jam. Jadi, proses penyerahan dokumen berlangsung selama lima hari, mulai Jumat sampai Selasa.

"Kami berkepentingan untuk mempercepat proses ini. Sehingga kami sepakati lima hari cukup bagi kami untuk memasukkan dokumen ke Sipol," pungkasnya. ***

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X