RekanMedia.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menjelaskan ihwal pidato politik di rumah ibadah.
Menurut Mahfud, ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.
"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Namun sebaliknya, kata Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.
"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang," ujarnya.
"Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," sambungnya.
Baca Juga: Mesin ATM di Bali dinonaktifkan pada Hari Raya Nyepi 2023, semua aktivitas dihentikan
Sebelumnya, kunjungan eks gubernur DKI Anies Baswedan ke Masjid Al-Akbar, Surabaya mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu telah mengirimkan SMS blast ke Anies agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Jauh sebelum itu, Partai Ummat juga dipersoalkan terkait penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik. ***
Artikel Terkait
Inilah kelebihan dan kekurangan sepeda listrik uwinfly, Yuk cek sebelum beli
Taxi Driver 2 berhasil dapat posisi pertama The Most Buzzworthy serta Lee Je Hoon gelar Fan Meeting di Jakarta
Partai Prima ancam KPU: Jika tak disertakan di Pemilu 2024, permohonan penundaan Pemilu akan kami eksekusi!
Jimin BTS sukses di lagu Set Me Free Pt 2, Kini akan luncurkan single terbaru berjudul Like Crazy
Mesin ATM di Bali dinonaktifkan pada Hari Raya Nyepi 2023, semua aktivitas dihentikan