RekanMedia.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengancam bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 apabila KPU tidak menyertakan partainya sebagai peserta pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan.
"KPU RI diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima, sebagaimana putusan sidang Bawaslu RI," kata Dominggus, Selasa 21 Maret 2023.
Dominggus menegaskan, apabila dalam proses verifikasi administrasi perbaikan KPU tidak jujur dan adil hingga tidak meloloskan Patai Prima sebagai peserta Pemilu 2024, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024," tegasnya.
Baca Juga: Inilah kelebihan dan kekurangan sepeda listrik uwinfly, Yuk cek sebelum beli
Namun sebaliknya, lanjut Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mereka akan mencabut perkara di PN Jakpus itu.
“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Menko Luhut bocorkan hasil pembicaraan dengan Tesla termasuk Hyundai yang kepincut bangun pabrik baru
Gegara OC Kaligis, Peradi kirim surat ke MA minta advokat mantan napi dilarang beracara
Israel berulah, Selama puasa Ramadhan warga Palestina dilarang masuki Masjid Al Aqsa
Inilah kelebihan dan kekurangan sepeda listrik uwinfly, Yuk cek sebelum beli
Taxi Driver 2 berhasil dapat posisi pertama The Most Buzzworthy serta Lee Je Hoon gelar Fan Meeting di Jakarta