Partai Prima ancam KPU: Jika tak disertakan di Pemilu 2024, permohonan penundaan Pemilu akan kami eksekusi!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:39 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu. (Info Indonesia/Akbar)
Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu. (Info Indonesia/Akbar)

RekanMedia.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengancam bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 apabila KPU tidak menyertakan partainya sebagai peserta pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan.

"KPU RI diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima, sebagaimana putusan sidang Bawaslu RI," kata Dominggus, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Taxi Driver 2 berhasil dapat posisi pertama The Most Buzzworthy serta Lee Je Hoon gelar Fan Meeting di Jakarta

Dominggus menegaskan, apabila dalam proses verifikasi administrasi perbaikan KPU tidak jujur dan adil hingga tidak meloloskan Patai Prima sebagai peserta Pemilu 2024, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

"Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024," tegasnya.

Baca Juga: Inilah kelebihan dan kekurangan sepeda listrik uwinfly, Yuk cek sebelum beli

Namun sebaliknya, lanjut Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mereka akan mencabut perkara di PN Jakpus itu.

“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” pungkasnya. ***

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X