Bawaslu putuskan KPU melanggar adminstrasi, Partai Prima berpeluang jadi peserta Pemilu 2024

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:36 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan)

RekanMedia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, bahwa KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima pada November 2022 lalu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin 20 Maret 2023.

"KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," sambungnya.

Baca Juga: Atlet bulutangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa tutup usia dalam insiden kecelakan

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima.

"Hal ini termaktub dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua hingga lima," ujarnya.

Dalam amar putusan nomor dua, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Penyerahan dokumen ini harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November," terangnya.

Baca Juga: Perlu dicatat, bahaya makan sambil minum untuk kesehatan: Pencernaan jadi lambat

Bagja menuturkan, bahwa KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU RI untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu.

"(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," imbuhnya.

Dalam amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima.

Baca Juga: Modus baru penipuan, waspada chat nomor tak dikenal kirimkan surat tilang

Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.

Halaman:

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB

Terpopuler

X