Alasan Partai Berkarya setuju dengan putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:56 WIB
 Ketua DPP Partai Berkarya Kubu Muchdi PR sekaligus Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah. ( ANTARA/HO-AMPB)
Ketua DPP Partai Berkarya Kubu Muchdi PR sekaligus Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah. ( ANTARA/HO-AMPB)

RekanMedia.com - Partai Berkarya memiliki sikap berbeda dibanding dengan partai-partai lain terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Partai yang dipimpinan Muchdi Purwoprandjono justru mendukung putusan penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat.

Menurut Partai Berkarya, proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacauan, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto kembali jawab soal isu kandidat Capres: Kader PDIP prioritas

"Proses tahapan pemilu 2024 ini penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan," kata Sekien Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah, dalam keterangannya, Minggu 19 Maret 2023.

Fauzan menuturkan, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik.

"Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi," ujarnya.

"Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik," sambungnya.

Baca Juga: Survei Magna Charta Politika: Pasangan Anies dan AHY ungguli Ganjar dan Erick Thohir

Sebelumnya, PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu.

Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.

Baca Juga: Gelar kegiatan di masjid Surabaya, Anies Baswedan dapat pesan berantai dari 'SMS blast', Bawaslu buka suara!

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi.

Halaman:

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB
X