RekanMedia.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memastikan, bahwa pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali.
Terkait penundaan Pemilu 2024, lembaganya mengatakan taat pada konstitusi bahwa pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali.
bamsoet menyatakan, terkait ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR tergantung kepada keputusan pimpinan partai politik.
"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik," kata bamsoet kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Partai-partai diprediksi bakal terpuruk di Pemilu 2024
"Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya," sambungnya.
Meski begitu, bamsoet tidak menampik, ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024.
"MPR taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024, ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu temukan 59.478 proses coklit tidak sesuai prosedur
bamsoet menegaskan, lanjut atau ditundanya Pemilu 2024 tergantung kepada partai-partai politik, kemudian dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.
"Setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat," pungkasnya.
Dapat diketahui, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Anies menduga ada 'Menko' yang bicara soal perubahan konstitusi, Lawan!
Ia menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu.
Artikel Terkait
Jang Nara dan Jang Hyuk tampil bareng lagi di drama terbaru Family akan tayang April, Intip sinopsisnya yuk
Anies menduga ada 'Menko' yang bicara soal perubahan konstitusi, Lawan!
Bawaslu temukan 59.478 proses coklit tidak sesuai prosedur
Survei LSI Denny JA: Partai-partai diprediksi bakal terpuruk di Pemilu 2024
Lakalantas akibat pecah ban, Minibus ringsek pasca tabrak pembatas jalan di Surabaya