Bawaslu temukan 59.478 proses coklit tidak sesuai prosedur

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:49 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).(Antara/Melalusa Susthira K)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).(Antara/Melalusa Susthira K)

RekanMedia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada lima kendala khusus selama mengawasi jajaran KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data calon pemilih Pemilu 2024.

"Kendalanya beragam, mulai dari sulitnya petugas menemui warga yang tinggal di apartemen hingga soal TPS tak berpenghuni," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalama keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Lolly menjelaskan, jajarannya melakukan pengawasan selama Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU bekerja, yakni 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Partarlih yang jumlahnya satu orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu melaksanakan Coklit dengan mendatangi rumah warga satu per satu," ujarnya.

Baca Juga: Anies menduga ada 'Menko' yang bicara soal perubahan konstitusi, Lawan!

Menurut Lolly,, dalam pekan pertama proses Coklit, jajaranya melakukan pengawasan melekat atau mengikuti langsung Pantarlih.

Adapun dalam tiga pekan terakhir, jajarannya melakukan uji petik terhadap warga yang sudah dicoklit untuk memastikan akurasi datanya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan Coklit itu, kata dia, Bawaslu RI menyimpulkan ada lima kendala khusus yang terjadi.

Baca Juga: Jang Nara dan Jang Hyuk tampil bareng lagi di drama terbaru Family akan tayang April, Intip sinopsisnya yuk

"Pertama, terdapat warga yang belum di-Coklit meski tahapan Coklit sudah selesai. Kasus itu terjadi di 22 distrik yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua," terangnya.

Atas persoalan ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau agar proses Coklit tidak dilanjutkan setelah masa akhir tahapan Coklit pada 14 Maret 2023.

"Bawaslu Provinsi Papua mengimbau agar Coklit tidak dilakukan, hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit. Hingga hari ini, belum ada surat balasan dari KPU Provinsi Papua," ungkapnya.

Baca Juga: AHY singgung utang negara di Era Jokowi, Politikus PDIP 'sentil' balik soal proyek mangkrak di era SBY

Kendala kedua, kata Lolly, terdapat pantarlih yang melaksanakan Coklit di luar wilayahnya. Hal ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB
X