Tegas! KPU tidak akan bernegosiasi dengan partai Prima, Hasyim Asyari: Kami tempuh jalur hukum!

- Kamis, 16 Maret 2023 | 21:05 WIB
  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Suaramerdeka.com/dok
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Suaramerdeka.com/dok

RekanMedia.com - Ketua KPU, Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun sebaliknya, Hasyim justru memilih fokus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami melawan putusan tersebut dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi," kata Hasyim di Komplek DPR, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: LSI Denny JA: NasDem batal usung Anies Baswedan dampak buruknya sangat fatal!

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa dalam UU Pemilu tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu lewat jalur negosiasi.

Sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan lewat gugatan di Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu.

Baca Juga: Alasan KIB belum putuskan sosok Capres dan Cawapres diungkap Eddy Soeparno: Ini strategi politik!

Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi.

Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Baca Juga: Cara mengosongkan ruang Google Drive dan Gmail di desktop dan seluler sehingga Anda tidak perlu membayar

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus.

Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI. ***

Halaman:

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB
X