RekanMedia.com - Pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai undang-undang akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Kesepakatan itu dibuat atas persetujuan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama hari ini, Rabu 15 Maret 2023.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakati di tingkat I, PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai konsekuensi dari terbentuknya empat daerah otonomi baru provinsi yang ada di Papua," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Mendagri: DPR tak setjui Perppu, Pemilu 2024 Ditunda, ini penjelasannya
Tito sendiri menyampaikan bahwa jika PERPPU Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebab jika PERPPU tersebut tak disetujui, artinya adalah penundaan Pemilu 2024.
"Dalam PERPPU itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," kata Tito.
Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, kata Tito, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.
"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," terangnya.
Baca Juga: NasDem ingatkan KPU: penyelenggara pemilu jangan menjadi pihak penunda Pemilu 2024
Tito menjelaskan, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima PERPPU ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
KA Pangrango lintas Bogor - Sukabumi dibatalkan akibat longsor
Selamat! Anwar Usaman kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 hingga 2028
NasDem ingatkan KPU: penyelenggara pemilu jangan menjadi pihak penunda Pemilu 2024
Mendagri: DPR tak setjui Perppu, Pemilu 2024 Ditunda, ini penjelasannya
The Glory belum seminggu tayang sudah berhasil masuk peringkat pertama di Netflix Global