Mendagri: DPR tak setjui Perppu, Pemilu 2024 Ditunda, ini penjelasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:06 WIB
Mendagri) Tito Karnavian
Mendagri) Tito Karnavian

RekanMedia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, bahwa jika DPR menolak atau tidak menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka Pemilu 2024 terjadi penundaan.

Tito menjelaskan, dalam PERPPU itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: NasDem ingatkan KPU: penyelenggara pemilu jangan menjadi pihak penunda Pemilu 2024

Artinya, jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu 15 Maret 2023.

Tito menambahkan, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Selamat! Anwar Usaman kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 hingga 2028

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

"Dengan disetujuinya PERPPU ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," ujarnya.

Tito menuturkan, tidak ada lagi pembahasan atau penambahan norma baru dalam PERPPU Pemilu. Sebab dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, PERPPU yang dikeluarkan pemerintah hanya dapat disetujui atau ditolak oleh DPR.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pungkasnya. ***

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR resmikan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:10 WIB
X