Syarat mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia ternyata mudah, Ini syarat yang harus dipenuhi pembeli

- Kamis, 16 Maret 2023 | 06:13 WIB
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia yang harus dipenuhi calon pembeli ternyata mudah dan gampang.   (Muhammad SA/Foto: gogoro.com)
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia yang harus dipenuhi calon pembeli ternyata mudah dan gampang. (Muhammad SA/Foto: gogoro.com)

RekanMedia.com - Segera digulirkan subsidi motor listrik oleh Pemerintah Indonesia. Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor pada tahun 2023.

Untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.

Baca Juga: IIMS 2023, Presiden Jokowi Janjikan Insentif Motor Listrik Akan Didahulukan Pemerintah

Serta Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

Pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk kendaraan roda empat atau mobil listrik sebanyak 35.900 unit dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Meski demikian, detail dari rencana ini sedang dalam kajian lebih lanjut.

“Ini merupakan langkah Kemenperin mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam rangka mengurangi konsumsi bahan bakar minyak,” jelas ekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam seminar Indonesia Leading Economic Forum 2023, Selasa 15 Maret 2023.

Baca Juga: Inilah 5 Tips dan Cara Merawat Motor Listrik Kamu Agar Awet Seperti Baru

Lalu bagaimana untuk mendapatkan subsidi motor listrik? langkah yang harus dilakukan dalam memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik terlebih dahulu melakukan registrasi dan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli untuk mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia.

Berikut syarat mendapatkan subsidi motor listrik di antaranya:

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik ternyata mudah. Bahkan berbagai merk motor listrik sudah banyak beredar di pasaran Indonesia.
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik ternyata mudah. Bahkan berbagai merk motor listrik sudah banyak beredar di pasaran Indonesia. (Muhammad SA/instagram @selisindonesia.official)

1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah.
2. Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas C atau kelas yang lebih tinggi.
3. Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor.
4. Membeli kendaraan listrik roda dua yang memenuhi syarat pemerintah, yaitu memiliki kapasitas baterai maksimal 5 kWh dan jarak tempuh minimal 80 km dalam satu kali pengisian baterai.
5. Melakukan pendaftaran dan pengajuan subsidi melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pembeli dapat melakukan pengajuan subsidi motor listrik dengan cara mengikuti prosedur.

Halaman:

Editor: Muhammad SA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X