RekanMedia.com - Segera digulirkan subsidi motor listrik oleh Pemerintah Indonesia. Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor pada tahun 2023.
Untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.
Baca Juga: IIMS 2023, Presiden Jokowi Janjikan Insentif Motor Listrik Akan Didahulukan Pemerintah
Serta Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
Pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk kendaraan roda empat atau mobil listrik sebanyak 35.900 unit dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Meski demikian, detail dari rencana ini sedang dalam kajian lebih lanjut.
“Ini merupakan langkah Kemenperin mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam rangka mengurangi konsumsi bahan bakar minyak,” jelas ekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam seminar Indonesia Leading Economic Forum 2023, Selasa 15 Maret 2023.
Baca Juga: Inilah 5 Tips dan Cara Merawat Motor Listrik Kamu Agar Awet Seperti Baru
Lalu bagaimana untuk mendapatkan subsidi motor listrik? langkah yang harus dilakukan dalam memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik terlebih dahulu melakukan registrasi dan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli untuk mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia.
Berikut syarat mendapatkan subsidi motor listrik di antaranya:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah.
2. Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas C atau kelas yang lebih tinggi.
3. Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor.
4. Membeli kendaraan listrik roda dua yang memenuhi syarat pemerintah, yaitu memiliki kapasitas baterai maksimal 5 kWh dan jarak tempuh minimal 80 km dalam satu kali pengisian baterai.
5. Melakukan pendaftaran dan pengajuan subsidi melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pembeli dapat melakukan pengajuan subsidi motor listrik dengan cara mengikuti prosedur.
Artikel Terkait
Honda Luncurkan Motor Listrik EM1 e:, Akan Di Pasarkan Tahun 2023
Yuk Kenalin Nih Motor Custom Tapi Listrik, Ada Juga Motor Listrik Mirip N-Max!
IIMS 2023, Presiden Jokowi janji insentif motor listrik akan didahulukan oleh pemerintah
Inilah 5 Tips dan Cara Merawat Motor Listrik Kamu Agar Awet Seperti Baru
Cek! Spesifikasi dari motor listrik Uwinfly T5 yang bikin nyaman berkendara
Kabar gembira! Pemerintah resmi beri subsidi 7 Juta rupiah untuk 200 ribu motor listrik baru
Perbedaan motor listrik dan e-bike termasuk harga terbaik bulan Maret 2023, Yuk kita cek
Catat! Sepeda listrik tidak perlu STNK dan BPKB sedangkan sepeda motor listrik perlu STNK
Review lengkap Uwinfly T3S, motor listrik mirip vespa terbaru 2023 dengan suspensi empuk
Segini biaya pembuatan faktur motor listrik, Rp500 ribu hingga Rp3 juta
Beda fungsi, efektif mana Sepeda Listrik Atau Motor Listrik? simak penjelasannya
Cek sebelum membeli, ini perbedaan sepeda listrik dan motor listrik !