RekanMedia.com - Mobil truk pengangkut Batubara dilarang melintas saat arus mudik maupun arus balik, lebaran 2023 nanti.
Hal ini disampaikan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno yang mengatakan, bahwa pelarangan truk Batubara melintas pada H-7 dan H+7 Lebaran 2023.
Larangan ini bertujuan untuk tidak mengganggu lalu lintas saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri, karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: FIFA umumkan Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala U-20 2023
"Yang truk batu bara, kita minta H-7 dan H-7 jangan ada pergerakan truk batu bara. Saya sudah rapat dengan Polda Jambi, nanti SKB (Surat Keputusan Bersama) juga akan dikeluarkan," kata Hendro Sugiatno, Rabu, 29 Maret 2023, dikutip dari laman PMJnews.
Selain itu, lalu lintas saat musim Lebaran 2023 nanti diperkirakan cenderung meningkat, baik di jalan nasional, maupun jalan tol.
Oleh karena itu, kehadiran truk-truk besar bakal memakan jalan dan menimbulkan kemacetan selama arus mudik dan arus balik. ***
Artikel Terkait
Hendak perang sarung, pelaku diamankan Tim Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon saat patroli
Mutasi Polri, 6 Jabatan Baru Polda Metro Jaya, Fadil Imran Digeser!
Bawa 40 karton, pengedar petasan dalam mobil Pikap diamankan petugas Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota
Gerindra izinkan Sandiaga Uno jadi Capres 2024, penuhi dulu syarat ini
Menu spesial Lebaran, Begini cara membuat daging Rendang yang empuk dan enak disantap!
Tak perlu oksigen, ini jenis ikan hias yang tahan tanpa aerator
Bawaslu temukan 868 ribu lebih identitas warga sudah meninggal masuk dalam daftar Pemilu 2024
Zakat profesi pekerja Pertamina RU VI disalurkan, berapa banyak?
Cha Eun Woo ASTRO batal tampil di drama genre misteri dan kriminal Bulk, fans auto kecewa
FIFA umumkan Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala U-20 2023