RekanMedia.com - Penggunaan Sepeda listrik akhir-akhir ini cukup marak digunakan di berbagai daerah Indonesia.
Oleh karena itu, Sepeda listrik yang digunakan anak-anak ini menjadi perhatian serius anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju.
Di Mamuju misalnya, pengguna Sepeda listrik marak digunakan anak dibawah umur, hingga mengendari sepeda listriknya melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Baca Juga: Waspada tilang pengguna sepeda listrik di Kupang, daerah kalian kapan?
Dilansir dari ntmcpolri, maraknya Sepeda listrik yang digunakan anak-anak ini terjadi saat anak berangkat sekolah salah satunya berada di ruas jalan KS. Tubun Kota Mamuju.
“Pemerintah telah mengatur Sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.” kata Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin mewakili Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar.
Sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020, Sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Baca Juga: Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa
Pengguna Sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan Sepeda listrik harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
Sementara, penggunaan Sepeda listrik oleh anak berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
“Sesuai peruntukannya Sepeda listrik hanya boleh di operasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.” katanya.
Baca Juga: Cek sebelum membeli, ini perbedaan sepeda listrik dan motor listrik !
Oleh karena itu, Kasat Lantas Polresta Mamuju memberi himbauan dan larangan agar para orangtua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan Sepeda listrik di jalan raya.
”Aturannya sudah jelas. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual Sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa Sepeda listrik ini hanya boleh di gunakan di tempat tempat tertentu.
Artikel Terkait
Berapa kecepatan sepeda listrik Uwinfly? Berikut spesifikasi, garansi dan keuntungannya
Apa bahayanya sepeda listrik? Apakah bisa korsleting dan benarkan bisa ditilang? berikut ini jawabannya
Perlu Dicatat, Ini Kelebihan dan Kekurangan Jika Ingin Membeli Sepeda Listrik
Daftar lengkap toko sepeda listrik Uwinfly di Bogor, cek disini!
Cek spesifikasi sepeda listrik UWinfly terbaru tipe Dragon Fly DF7 dan harganya
Ini alamat lengkap daftar toko sepeda listrik Uwinfly dan lainnya di Tangerang Banten
Beda fungsi, efektif mana Sepeda Listrik Atau Motor Listrik? simak penjelasannya
Cek sebelum membeli, ini perbedaan sepeda listrik dan motor listrik !
Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa
Waspada tilang pengguna sepeda listrik di Kupang, daerah kalian kapan?