Marak sepeda listrik digunakan anak-anak, ini kata Polisi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:49 WIB
Fenomena demam sepeda listrik yang marak di Kabupaten Bogor (Hallo Bogor/Wawah)
Fenomena demam sepeda listrik yang marak di Kabupaten Bogor (Hallo Bogor/Wawah)

RekanMedia.com - Penggunaan Sepeda listrik akhir-akhir ini cukup marak digunakan di berbagai daerah Indonesia.

Oleh karena itu, Sepeda listrik yang digunakan anak-anak ini menjadi perhatian serius anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju.

Di Mamuju misalnya, pengguna Sepeda listrik marak digunakan anak dibawah umur, hingga mengendari sepeda listriknya melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Baca Juga: Waspada tilang pengguna sepeda listrik di Kupang, daerah kalian kapan?

Dilansir dari ntmcpolri, maraknya Sepeda listrik yang digunakan anak-anak ini terjadi saat anak berangkat sekolah salah satunya berada di ruas jalan KS. Tubun Kota Mamuju.

“Pemerintah telah mengatur Sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.” kata Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin mewakili Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar.

Sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020, Sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca Juga: Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa

Pengguna Sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan Sepeda listrik harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

Sementara, penggunaan Sepeda listrik oleh anak berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

“Sesuai peruntukannya Sepeda listrik hanya boleh di operasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.” katanya.

Baca Juga: Cek sebelum membeli, ini perbedaan sepeda listrik dan motor listrik !

Oleh karena itu, Kasat Lantas Polresta Mamuju memberi himbauan dan larangan agar para orangtua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan Sepeda listrik di jalan raya.

”Aturannya sudah jelas. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual Sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa Sepeda listrik ini hanya boleh di gunakan di tempat tempat tertentu.

Halaman:

Editor: Kholid Mawardi.

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X