RekanMedia.com - Satlantas Polresta Kupang mulai menerbitkan peraturan terkait maraknya Sepeda listrik di jalan raya.
Peraturan kepada pengguna Sepeda listrik di wilayah kota Kupang ini, karena semakin banyaknya pengendara Sepeda listrik di Kupang.
Oleh karena itu, ada beberapa kewajiban saat mengendari Sepeda listrik di kota Kupang.
Baca Juga: Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa
“Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara Sepeda listrik serta pengguna jalan lain.” kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias, dikutup dari ntmc polri, Sabtu, 18 Maret 2023.
Adapun peraturan yang harus dilakukan bagi pengendara Sepeda listrik, diantaranya adalah :
1. Wajib mengenakan helm SNI.
2. Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa).
3. Tidak mengangkut penumpang.
4. Tidak memodifikasi daya dan kecepatan.
5. Mematuhi tata cara berlalu lintas.
6. Digunakan di kawasan tertentu,
Kawasan tertentu Sepeda listrik misalnya adalah pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.
Baca Juga: Cek sebelum membeli, ini perbedaan sepeda listrik dan motor listrik !
Artikel Terkait
Seribuan bus tak laik jalan jelang mudik 2023, masyarakat bisa update info melalui aplikasi MitraDarat
Apakah Anda masih sering overthinking? Tenang, begini cara mengatasinya
Jang Nara dan Jang Hyuk tampil bareng lagi di drama terbaru Family akan tayang April, Intip sinopsisnya yuk
Anies menduga ada 'Menko' yang bicara soal perubahan konstitusi, Lawan!
Bawaslu temukan 59.478 proses coklit tidak sesuai prosedur
Survei LSI Denny JA: Partai-partai diprediksi bakal terpuruk di Pemilu 2024
Lakalantas akibat pecah ban, Minibus ringsek pasca tabrak pembatas jalan di Surabaya