Mencengangkan! Eksepsi mantan Wakabareskrim Polri bikin JPU tersudut, Peluang bebas terbuka Johny M Samosir?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 00:22 WIB
Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.  (Muhammad SA/Rekanmedia.com)
Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023. (Muhammad SA/Rekanmedia.com)

RekanMedia.com - Mencengangkan! Eksepsi mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kian tersudut.

Kuasa Hukum Gunawan Raka meyakini Majelis Hakim adil dalam melihat konstruksi hukum yang telah didisampaikan berdasarkan fakta otentik dari kasus tersebut.

Menurut Gunawan Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Bahkan ini disampaikan dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya, kami yakin majelis hakim adil," terang Gunawan.

Baca Juga: Bukan cuma ibadah, berpuasa saat Ramadan ternyata membawa kesehatan bagi tubuh manusia

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Baca Juga: Sukses bintangi The Glory, Lee Do Hyun kini tampil di drama baru The Good Bad Mother! baca sinopsisnya di sini

Halaman:

Editor: Muhammad SA

Artikel Terkait

Terkini

X