Akun medsos pejabat dipantau Nitizen, Puan ingatkan soal integritas dalam kasus kekayaan tak lazim

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:32 WIB
Puan Maharanisaat membukan masa sidang DPR RI usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. (Muhammad SA/Foto: DPR RI)
Puan Maharanisaat membukan masa sidang DPR RI usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. (Muhammad SA/Foto: DPR RI)

RekanMedia.com - Akun medsos pejabat dipantau Nitizen, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali ingatkan soal integritas di kasus pejabat dengan kekayaan tak lazim.

Ini disampaikan Puan Maharanisaat membukan masa sidang DPR RI usai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu.

Puan Maharani pun menyoroti sejumlah isu, termasuk mengenai putusan pengadilan soal pelaksanaan Pemilu 2024 dan maraknya kasus pejabat yang memiliki kekayaan tak lazim.

Baca Juga: Minta atensi Polisi, PSI: Satu kader terluka, Kami merasakan sakit yang sama

Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Rapat Paripurna dihadiri oleh 293 anggota DPR secara fisik dan virtual.

Pidato pembukaan masa sidang Puan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca Juga: Harga daging sapi jelang Ramadan Rp140 ribu perkilogram

“Selamat datang bagi seluruh Anggota DPR RI yang baru saja kembali dari kegiatan bersama konstituennya di daerah pemilihan masing-masing,” kata Puan.

Di awal pidatonya, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyoroti sejumlah isu dan dinamika yang terjadi belakangan ini.

Puan menyinggung persoalan-persoalan tersebut karena menjadi perhatian rakyat.

Baca Juga: LaNyalla desak skandal pajak diusut, Transparan dan jangan takuti rakyat!

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi,” tutur Puan Maharani.

Puan mengingatkan, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Muhammad SA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X